Senin, 28 September 2009

Ahmadiyah Memang Harus Dilarang Berhaji


Beberapa pihak kembali menegaskan larangan berhaji bagi jamaah Ahmadiyah. Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) khawatir, jika ada jamaah Ahmadiyah yang berhaji, maka akan menyulitkan rombongan yang lain yang berada dalam satu regu. Depag pun membenarkan larangan pemerintah Arab Saudi terhadap jamaah Ahmadiyah untuk berhaji.

Mantan dirjen Haji Departemen Agama yang telah lama duduk di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Amidhan, mengatakan Rabithah Alam al-Islami (Organisasi Islam Sedunia) telah memutuskan, bahwa aliran Ahmadiyah adalah sesat dan menyesatkan. "Karena itulah, Ahmadiyah diharamkan untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci Makkah," kata Amidhan, Selasa (8/9) di Jakarta.

Amidhan menuturkan, jika jamaah Ahmadiyah Indonesia tetap dipaksakan untuk diberangkatkan ke Makkah, Arab Saudi maka akan menjadi masalah saat tiba di bandara King Abdul Aziz, Jeddah. "Jika terungkap, bahwa salah satu calon jamaah haji adalah jamaah Ahmadiyah, maka dia akan dipulangkan ke negara asalnya," ungkap ketua MUI itu.

Selain itu, papar Amidhan, pemulangan jamaah Ahmadiyah itu akan mengganggu calon jamaah haji lainnya yang satu kloter dengannya. "Itu pasti mengganggu calhaj lainnya. Dan satu kloter akan terganggu dengan pemeriksaan tersebut" ujarnya.

Ia mengutarakan, saat dirinya masih menjabat sebagai dirjen Haji Depag, salah satu jamaah Ahmadiyah yang sudah terdapat sebagai calon jamaah haji tak jadi diberangkatkan karena tak diberi visa oleh kedutaan besar Arab Saudi di Jakarta. "Waktu itu ada masyarakat yang melaporkan dan kedutaan langsung menindaknya," ungkapnya.

Jika jamaah Ahmadiyah memang berkeras untuk menunaikan salah satu rukun Islam itu, tutur Amidhan, harus benar-benar bertaubat, meluruskan niat dan membaca dua kalimat syahadat. "Kalau dia taubat, maka dia akan diijinkan ke Makkah untuk berhaji," ungkap Kiai Amidhan.

Kiai Amidhan menuturkan, sebenarnya sejak adanya larangan jamaah Ahmadiyah untuk berhaji oleh negara Arab Saudi melalui kedutaan besarnya di berbagai negara, Depag pun mengikuti peraturan tersebut. "Saya kira ada pelarangan jemaah Ahmadiyah untuk berhaji oleh Depag," ujarnya.

Sementara itu, senada dengan Amidhan, Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Abdul Ghofur Djawahir, mengatakan, bahwa larangan itu sudah ada sejak beberapa tahun yang lalu dari kedutaan besar Arab Saudi. "Namun, kami susah mendeteksinya, karena KTP di Indonesia tidak dicantumkan apakah seseorang itu Ahmadiyah, apa bukan," ujarnya. Ghofur menambahkan, yang dapat mengawasi itu adalah masyarakat dengan melaporkannya ke Depag atau kedutaan besar Arab Saudi.

Depag bersama Komisi VIII DPR sedang melakukan pengecekan di Makkah, Arab Saudi. "Semua persiapan di Makkah untuk calon jamaah haji Indonesia sudah beres, tinggal masalah transportasi dari pondokan ke Masjidil Haram," paparnya.

Ghofur mengatakan, Depag bersama komisi VIII DPR sudah mengajukan kepada pemerintah Arab Saudi untuk menyediakan transportasi, namun pemerintah Arab Saudi tidak menyanggupinya. Akhirnya, sambungnya, setiap negara harus menyiapkan transportasi untuk jamaahnya. Untuk masalah transportasi, lanjut Ghofur, Depag bekerja sama dengan Ditjen Pehubungan Darat, Departemen Perhubungan. (republikaonline)

Selengkapnya...

Perkosa dan Bunuh Gadis Irak, Mantan Tentara AS Divonis Penjara Seumur Hidup

Alislamu.com – Pengadilan Federal Kentucky memvonis mantan tentara AS, Steven Dale Green (24), penjara seumur hidup karena memperkosa dan membunuh gadis Irak dan keluarganya pada tahun 2006.

Pengadilan menuntut Green dengan 17 tuduhan, di antaranya memperkosa dan membunuh Abir Al-Jinabi (14 th), membunuh ibunya, anaknya, dan saudaranya yang berusia 6 tahun.

Peristiwa ini terjadi setelah Green dan empat rekannya sesama tentara menegak minuman keras di pos penjagaan di Mahmudiya, selatan Baghdad.

Menurut penuturan 2 rekannya, mereka mengganti baju sebelum melakukan aksi ini untuk mengesankan pelakunya adalah pemberontak. Gren kemudian membawa Ibu dan Saudara Abir ke ruangan lain, sementara 2 rekannya memperkosa Abir. Setelah itu, Green memperkosa Abir sebelum menembak dan membakar rumahnya.

Pengadilan memvonis 3 rekan Green ini dengan vonis penjara seumur hidup, sementara orang yang keempat divonis penjara 27 bulan karena ikut membantu. (alrb/ha).
Selengkapnya...